Biaya pendidikan/kuliahnya dihitung dgn komitmen serta pemikiran yang sangat penuh kehati-hatian agar bisa membantu calon mhs baru, dikarenakan selain diringankan dengan adanya subsidi silang, demikian juga dgn memberi bantuan fasilitas utk keringanan mengangsur biaya studi tanpa bunga serta tidak memakai agunan, sehingga bisa diangsur bulanan sesuai kekuatan penghasilan/keuangan mahasiswa.
Dalam rangka UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (paling utama buruh / karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki keuangan (finansial) terbatas.
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah perintah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20 Th.2003). Selanjutnya pd Penjelasan Peraturan tersebut diterangkan : "Multi entry-multi exit system."
Dalam rangka memenuhi kebutuhan terkait Universitas Muhammadiyah Jakarta menyelenggarakan Kelas Karyawan Itbu (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi Komitmen Sosial. Salah satunya dgn memberi peluang kepada seluruh alumni/lulusan SMA/SMK, D3/Poltek/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setaraf, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki keuangan (finansial) terbatas, utk memajukan kuliah formal (atau pindah jurusan) ke tahap S-1 (Sarjana) atau Magister / S2 pd jurusan yang diminati, secara terhormat serta berkualitas sesuai keunggulan Universitas Muhammadiyah Jakarta. . . . . ➡ lihat semuanya
1. Utk alumni/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb memajukan kuliah formal ke S-1 (Sarjana) atau pindah peminatan.
2. Utk alumni/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister Ilmu Administrasi (MIA, S2), Magister Ilmu Komunikasi (MIKOM, S2), Magister Ilmu Politik (MIP., S2) atau Magister Teknik Kimia(MT, S2)
Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Keterangan : sekiranya kapasitas telah terpenuhi maka pendaftaran mahasiswa tahun ini langsung ditutup, dan pendaftaran mahasiswa tahun depannya langsung dibuka.
❆
Biaya Pendaftaran Calon Mhs = Rp 100.000,-
❆
Pendaftaran Mahasiswa dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
❆
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat dilakukan dgn salah satu cara sebagai berikut:
Keahlian yang dimiliki alumni/lulusan meliputi penguasaan teori yang kuat beserta pendayagunaannya serta keahlian profesional dan cara pandang yang luas; memajukan sikap mental profesional / mahir yang berorientasi pada penanganan solusi masalah berlandaskan alur berfikir sistem; bisa mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memperoleh keahlian keahlian melakukan bermacam2 penelitian dasar maupun terapan.
Alumni/lulusan Program Strata Satu / S-1 serta S-2 Kelas Karyawan Itbu (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta dipersiapkan menjadi Sarjana (Strata Satu / S-1) serta Magister/Master (S-2) sebagaimana jurusannya, yang dapat mengembangkan identitasnya dgn bekal ilmu, teknologi, serta seni, agar sanggup memperoleh solusi problem beserta memajukan pengetahuannya.
Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan Itbu (Hybrid / Blended) (PRK) serta Perkuliahan Reguler ialah SAMA. Dan di dalam Ijazah maupun Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Alumni/lulusan Reguler Khusus ataukah Alumni/lulusan Kuliah Reguler. Oleh karena Kelas Karyawan Itbu (Hybrid / Blended) yaitu Perkuliahan Reguler dgn jadwal perkuliahan serta peserta kuliah formal yang berbeda.
Sistem studinya diselenggarakan dgn profesional serta cocok bagi pegawai yang sibuk dengan pekerjaannya. . . . . ➡ lihat lengkap
Para mahasiswa ini secara konsisten bekerja sama dan saling memberikan pertolongan memperoleh solusi masalah masing-masing . Baik masalah pada pekerjaan, akademik, penghasilan/keuangan, maupun masalah lainnya. Demikian juga dgn alumni/lulusannya, mendapatkan ikatan yang kuat utk saling memberikan pertolongan sesama alumni/lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta. . . . . ➡ lihat lengkap
Alumni/lulusannya juga bisa berkomunikasi dengan para pakar pada bidang ilmu yang tak sama dan mengaplikasikan bantuan mereka; sanggup mengaplikasikan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; bisa memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sesuai bidang kemahirannya, sanggup mengikuti perkembangan baru pd bidang ilmunya, serta menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa yang tidak lulus suatu matakuliah, bisa mengulang matakuliah tersebut di periode / tahun berikutnya (kapan saja) tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dosen/tenaga edukatif profesional / mahir di bidang ilmunya.
Seluruh jurusan tidak ada ujian negara (sama dengan PTN)
Mahasiswa yang kerja dengan sistem peralihan waktu (shift), tetap dapat mengikuti kuliah formal dengan baik. Oleh karena sistem kuliah formalnya diselenggarakan dgn profesional dan berkualitas tinggi dgn melakukan pembauran antara Kelas Karyawan Itbu (Hybrid / Blended) serta Perkuliahan Reguler, agar mahasiswa yang bekerja dengan sistem peralihan waktu (shift) bisa mengikuti kuliah formal di program lainnya dengan prosedur tertentu. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Biaya studi di Reguler Khusus Universitas Muhammadiyah Jakarta bisa diangsur bulanan sesuai kekuatan.
Pada intinya Universitas Muhammadiyah Jakarta yaitu milik masyarakat yang secara konsisten mengutamakan kualitas kuliah formalnya.
Meski demikian, Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai perguruan tinggi terakreditasi dan yang diunggulkan ini tetap mempunyai Komitmen Sosial. Antara lain membantu calon mhs baru di dalam membayar biaya pendidikan/kuliahnya dengan memberi bantuan fasilitas utk keringanan mengangsur biaya studi tanpa bunga serta tidak memakai agunan, agar biaya studinya bisa diangsur bulanan sesuai kekuatan mahasiswa.
Selain itu juga memberi beasiswa langsung kepada mahasiswa yang sebenarnya kurang mampu secara secara keuangan (finansial).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : FTan S-1 = Rp 1.050.000 FISIP S-1 = Rp 1.550.000, S-2 = Rp 1.600.000 FT S-1 = Rp 990.000, S-2 = Rp 1.460.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya dapat dicicil sebagaimana kekuatan. . . . . ➡ lihat semua
Tagged: universitas, muhammadiyah, jakarta, kelas, karyawan, itbu, hybrid, blended, terpilih, terakreditasi, kelas karyawan, universitas terpilih, universitas muhammadiyah, universitas muhammadiyah jakarta, sma smk, d3, poltek akademi d1, d2 s, sarjana, setaraf, jakarta sekretariat, reguler, khusus, problem beserta, memajukan pengetahuannya, ijazah, bidang kemahirannya sanggup, mengikuti perkembangan, baru, pertama spp spb, uang jaket, sebesar, ftan s rp